Menurutnya, logika dan argumen tersebut sangat aneh karena tidak melihat sisi etika dan moral hukum yang menjadi dasar gugatan kubu Anies dan Ganjar.
"Kesimpulannya MK dan para Hakim Konstitusi melihat persoalan semata-mata dari aspek hukum semata, mereka tidak pernah mengikatkan dengan etika dan moral hukum. Ini yang hilang," ucapnya.
Din menegaskan, bahwa pihaknya sangat menolak jika putusan MK tidak mengabulkan gugatan yang dilayangkan pihak 01 dan 03.
"Poin pertama dari GPKR, kita semua menolak secara kategoris keputusan MK," tandasnya. (aha/hap)
Load more