Jakarta, tvOnenews.com - Kabar bahagia datang dari Bharada Richard Eliezer. Pada Sabtu (20/4/2024), lelaki yang dikenal dengan sebutan Bharada E itu resmi menikahi pujaan hatinya, Duce Maria Angeline Christanto alias Ling Ling.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy membagikan kabar bahagia pernikahan Richard Eliezer dan Ling Ling lewat akun Instagram-nya.
"Puji Tuhan telah dilangsungkan pemberkatan pernikahan Richard dan Ling Ling. Tuhan yang mempersatukan dan diberkati selalu sampai anak cucu," tulis Ronny, dilansir pada Sabtu (20/4/2024).
Dalam foto tersebut, Richard Eliezer tampil dalam balutan busana formal berupa blazer abu-abu dan sepatu sneakers putih.
Sementara itu, Ling Ling terlihat mengenakan gaun pengantin berwarna putih serta mantila berwarna senada.
Berdasarkan pantauan, Richard Eliezer dan Ling Ling berlangsung di Gereja Katolik Paroki Raja Damai Tikala, Manado.
Pemberkatan pernikahan Richard Eliezer dan Ling Ling juga dilayani oleh Pastor John Bomba Pr, sosok pastor yang sama kala menerima Bharada E sebagai anggota Gereja Katolik beberapa waktu lalu.
Perihal itu, sejumlah warganet turut memberikan respons dan komentar yang beragam. Sebagian warganet mengutarakan ucapan selamat kepada Richard Eliezer dan Ling Ling.
"Selamat menempuh bahtera rumah tangga," tulis seorang warganet. "Sekalinya nongol, langsung nikah. Selamat ya," kata warganet lain. "Bahagia banget lihatnya," imbuh warganet yang lainnya.
Sebelumnnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah bebas bersyarat pada Jumat (4/8).
"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Rika mengatakan dengan dimulainya cuti bersyarat tersebut, maka status Richard Eliezer telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
"Cuti bersyarat yang diberikan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Pasal 114 adalah selama enam bulan," ujarnya.
Rika juga mengatakan selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.
Sebelumnya, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama.
Majelis hakim juga mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.
Majelis hakim menilai Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator. (ebs)
Load more