“Seperti dikemukakan Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono, siapa pun boleh datang ke Jakarta asal memenuhi syarat yang berlaku. Antara lain, jaminan tempat tinggal hingga pekerjaan,” tutur dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengimbau agar para pendatang baru untuk memastikan bahwa mereka sudah mendapatkan tempat tinggal sebelum tiba di Jakarta.
Selain itu, mereka juga harus punya bekal keterampilan (skill) jika ingin mengadu nasib di Jakarta.
“Kendati pendatang baru tahun 2024 diprediksi tidak sebanyak tahun-tahun sebelumnya, tapi mereka harus benar-benar memiliki modal keterampilan sesuai lapangan kerja yang tersedia. Jangan sampai menjadi penyandang sosial atau pengangguran di ibukota,” tukas Inggard. (agr/rpi)
Load more