News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanpa Dihadiri Fraksi NasDem, Komisi VIII DPR Sepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Dibawa ke Rapat Paripurna

Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah sepakat menyetujui RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dibawa dan disahkan menjadi undang-undang.
Senin, 25 Maret 2024 - 15:40 WIB
Komisi VIII DPR RI menggelar Raker dengan Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Senin (25/3/2024)
Sumber :
  • Muhammad Bagas-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah sepakat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dibawa dan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.

Ketentuan itu disepakati oleh sembilan fraksi di DPR RI di antaranya Fraksi PDIP, Partai Demokrat, PKS, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PPP, PAN dan Partai NasDem.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Apakah RUU tentang KIA pada 1.000 hari pertama kehidupan dapat disetujui?,” tanya Ashabul Kahfi selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR sekaligus pimpinan sidang dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Sebelum keputusan itu diketok palu, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya yang dibacakan oleh perwakilan anggota.

Sedangkan, Fraksi Partai NasDem terlihat tidak hadir dalam rapat. Pandangan Fraksi NasDem kemudian dibacakan oleh Ashabul Kahfi.

tvonenews

“Jadi NasDem yang memang tidak hadir dan tidak ada informasinya, sudah menyampaikan pendapatnya,” ucapnya.

“Dan seluruh fraksi yang hadir, 8 yang telah menyampaikan pendapatnya setuju untuk menindaklanjuti RUU ini menjadi UU sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Ashabul.

Sebagai informasi, RUU KIA ini salah satunya mengatur tentang cuti bagi suami yang mendampingi istrinya melahirkan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menjelaskan suami berhak mendapatkan cuti 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai kesepakatan.

“Sedangkan, bagi suami yang mendampingi istrinya yang keguguran berhak mendapatkan cuti selama 2 hari,” tutur Bintang dalam rapat.

Dia menambahkan perempuan melahirkan juga berhak mendapat cuti paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menyebut setiap ibu yang bekerja, yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan, tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

“Dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan untuk bulan keempat serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam,” beber Bintang. (saa/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta seluruh aduan warga melalui aplikasi JAKI harus ditanggapi serius dan tidak dimanipulasi dengan foto Artificial Intelligence (AI).
Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Namun, tidak semua AC mampu memberikan dampak positif bagi kesehatan. Pemilihan yang kurang tepat justru bisa memperburuk kondisi, seperti udara terlalu kering atau sirkulas

Trending

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral