Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Bappilu Nasional PPP Achmad Baidowi atau Awiek menyoroti perolehan akhir rekapitulasi suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun, PPP dinyatakan tidak lolos ambang batas parlemen empat persen menurut perolehan suara di KPU sebesar 3,87 persen atau 5.878.777 suara.
"PPP menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu yakni 35 hari setelah pemungutan suara," kata Awiek dalam keterangan yang diterima, Rabu (20/3/2024).
Awiek menegaskan pihaknya masih memliki waktu selama tiga hari untuk menyipaki hasil rekapitulasi nasional untuk mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, dia menuturkan pihaknya mengklaim telah memperoleh suara melebebi ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
"Data internal kami menunjukkan bahwa PPP sdh melewati angka 4 persen, selisih sekitar 200.000 suara," jelasnya.
Dengan demikian, dia memaparkan PPP telah mempersiapkan tim hukum guna mengajukan gugatan ke MK.
"PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi," terangnya.
Selain itu, dia mengimbau kepada seluruh kader PPP, terutama para calon legislatif (caleg) agar terus mengawal proses hingga ke MK.
"Dan kami menyampaikan terimakasih atas perjuangan dan kontribusi dalam menjaga partai warisan ulama ini," imbuhnya.(lpk)
Load more