Status DKI Jakarta tertuang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI dan implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan Jakarta sampai saat ini masih menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
“Ya proses Undang-Undang DKJ-nya belum ada, sedang proses. Tentunya ini masih ibu kota,” kata Heru.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan dalam waktu dekat akan segera menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait status Jakarta tak lagi menjadi ibu kota sejak 15 Februari 2024.
“Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” ujar Supratman. (ant/nsi)
Load more