Terkuak, Alasan MK Putuskan Ambang Batas Parlemen, Singgung Jumlah Partai
- istimewa - Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perludem dan memutuskan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4% dalam Undang-Undang Pemilu harus diubah sebelum Pemilu 2029.
Sontak, keputusan MK itu tuai sorotan publik dan elite politik. Bahkan, ada yang mempertanyakan alasan urgensinya untuk memutuskan hal itu.
Seperti diketahui, putusan itu dibacakan dalam sidang MK pada Kamis (29/2/2024). Gugatan ini diajukan oleh Perludem.
Adapun petitum pemohon yakni,
Dalam Provisi:
1. Mengabulkan Permohonan Provisi Pemohon;
2. Menjadikan Perkara Pengujian Pasal 414 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa "paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional" yang diajukan oleh Pemohon sebagai perkara yang diprioritaskan untuk diperiksa di Mahkamah Konstitusi, dengan tetap mempertimbangkan ruang pembuktian secara maksimal.
Kemudian, dalam Pokok Perkaranya,
1. Mengabulkan permohonan yang dimohonkan oleh pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa "paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional" bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan besaran sebagai berikut:
a. Bilangan 75% dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan;
b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan"
3. Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia untuk dimuat dalam Berita Negara; Apabila Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, kami mohon putusan seadil-adilnya ex aequo et bono.
Selain itu, MK kemudian menyampaikan pertimbangannya terkait dalil yang disampaikan pemohon.
MK menyatakan pada hakikatnya, ambang batas parlemen merupakan salah satu metode untuk menyederhanakan partai politik dalam sistem multipartai.
Kemudian, MK menguraikan soal perubahan ambang batas parlemen yang diterapkan sejak Pemilu 2009.
Pada 2009, kata ambang batas parlemen 2,5% menyebabkan DPR diisi oleh sembilan partai.
Load more