"Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan," kata Cahya.
Cahya berharap pemberian sanksi ini dapat membuat insan KPK mampu melaksanakan tugas dan jabatannya, dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK.
Dia juga mengingatkan agar insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, serta selalu mawas diri.
Untuk diketahui, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung secara terbuka terhadap 78 pegawai KPK yang terbukti menerima pungli di Rutan KPK.
Sementara itu, 12 pegawai KPK sisanya yang juga diduga terlibat menerima pungli ini diserahkan Dewas kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.
Sebab, 12 pegawai itu melakukan perbuatan pungli pada 2018, yaitu saat Dewas KPK belum dibentuk. Sehingga Dewas KPK tidak mempunyai kewenangan.
Adapun pegawai KPK yang saat ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa dipecat begitu saja atas persoalan etik.
Load more