Biasanya EM dan AN memberikan biaya senilai Rp5 juta kepada orang tua bayi untuk satu orang bayi yang dibelinya.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 dan 5 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (raa)
Load more