News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Daftar 12 Pegawai Rutan KPK yang Terima Pungli dan Dihukum Minta Maaf oleh Dewas

Tiga belas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas KPK) karena terbukti menerima pungutan liar.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 15 Februari 2024 - 21:11 WIB
Dewas KPK
Sumber :
  • Tim tvOne/Haries

Jakarta, tvOnenews.com - Tiga belas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas KPK) karena terbukti menerima pungutan liar.

Jenis sanksi berat untuk pegawai berupa sanksi permintaan maaf secara terbuka langsung. Pegawai menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan dibacakan di hadapan pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik KPK yang hanya dapat diakses oleh insan KPK selama 60 hari kerja. Ini tercantum berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021,

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan sanksi kepada terperiksa 1 sampai dengan 11, dan 13 masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka," ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantornya, Jakarta, Kamis (15/2/2024). 

Sebanyak 13 pegawai KPK yang menjalani sidang vonis atas nama Muhammad Abduh, Suparlan, Gina Javier Fajri, Syarifudin, Wardoyo, Gusnur Wahid, Firdaus Fauzi, Ismail Chandra, Arif Rahman Hakim, Zainuri, Dian Ari Haryanto, Asep Jamaludin, dan Rohimah. 

Terperiksa 12 Asep Jamaludin terlepas dari sanksi etik karena Dewas KPK tidak berwenang memberikan hukuman terhadapnya. Sanksi untuk yang bersangkutan diserahkan ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK. 

"Menyerahkan kepada Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Tumpak. 

Lebih lanjut, Dewas KPK meminta Sekjen KPK untuk memeriksa 12 terperiksa lainnya agar dapat memberikan hukuman disiplin. 

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan seluruh terperiksa telah terbukti menerima pungli karena memberikan fasilitas khusus kepada para tahanan dalam kurun waktu 2020 sampai 2023. Salah satu fasilitas dimaksud yaitu penggunaan ponsel di Rutan. 

Para terperiksa meminta tahanan menyetorkan uang berkisar Rp5 juta sampai Rp7 juta untuk penggunaan ponsel. 

Uang yang diterima itu dikumpulkan ke seseorang yang disebut sebagai ‘lurah’. Nantinya, pegawai yang mendapatkan julukan tersebut membagikan dana yang diterima ke pegawai lain. 

Fasilitas khusus lain yang diberikan seperti charger ponsel, pembelian makanan dari luar, dan pengambilan barang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"(Dengan) imbalan Rp100 sampai Rp200 ribu,” kata Albertina. 

Dalam pertimbangannya, Dewas KPK menilai tidak ada hal yang meringankan untuk 12 pegawai KPK yang menjadi terperiksa tersebut. Sementara itu, keadaan memberatkan yakni pungli dilakukan secara berlanjut dan berulang. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MU Panaskan Bursa Transfer, Gelandang Premier League Dibanderol Tembus Rp2 Triliun

MU Panaskan Bursa Transfer, Gelandang Premier League Dibanderol Tembus Rp2 Triliun

Manchester United (MU) dilaporkan siap mengerahkan segala upaya demi mendatangkan seorang gelandang anyar dengan nilai transfer fantastis, yang disebut-sebut bisa menembus lebih dari Rp2 triliun.
Menko Polkam Klaim Malam Tahun Baru Aman Terkendali, Mobilitas Massa dan Wisatawan Melonjak

Menko Polkam Klaim Malam Tahun Baru Aman Terkendali, Mobilitas Massa dan Wisatawan Melonjak

Pemerintah mengklaim situasi keamanan dan mobilitas masyarakat selama Operasi Lilin hingga malam pergantian tahun berjalan aman dan terkendali.
MU Seret di Old Trafford, Ruben Amorim Bongkar Penyebab Performa Buruk Setan Merah

MU Seret di Old Trafford, Ruben Amorim Bongkar Penyebab Performa Buruk Setan Merah

Pelatih Manchester United (MU) Ruben Amorim tetap menunjukkan keyakinan tinggi meski timnya hanya mampu bermain imbang 1-1 kontra Wolverhampton Wanderers pada lanjutan Liga Inggris 2025/2026.
Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Ustaz Abdul Somad (UAS) berpendapat hukum merayakan Tahun Baru 2026 untuk agama Islam masih boleh, selagi tidak mengikuti ritual keagamaan dan budaya umat lain.
Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor telah melakukan penutupan seluruh akses menuju kawasan wisata Puncak.
Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Partai tandang pekan ke-16 akan digelar pada Senin (5/1/2026) mendatang di Stadion Brawijaya, Kediri. Tren positif akan coba dilanjutkan Persib untuk menjaga puncak klasemen Super league 2025-2026 dari kejaran pesaing.

Trending

Teror Bom Molotov hingga Bangkai Ayam Hantui Influencer, Dj Donny: Masih Amatiran

Teror Bom Molotov hingga Bangkai Ayam Hantui Influencer, Dj Donny: Masih Amatiran

Teror terhadap influencer Dj Donny berlangsung berlapis dan semakin berbahaya. Berawal dari kiriman bangkai ayam berisi ancaman, teror itu memuncak dengan pelemparan bom molotov ke rumahnya pada dini hari.
Asa Petani Sawit Rakyat Bangkit: Cerita dari Tebo di Balik Kebijakan HET Pupuk Terbaru

Asa Petani Sawit Rakyat Bangkit: Cerita dari Tebo di Balik Kebijakan HET Pupuk Terbaru

Pagi itu, Andi memotret anak bungsunya yang tengah asyik bermain di antara barisan pohon sawit di Kabupaten Tebo, Jambi. Seperti jutaan petani sawit kecil lainnya
Everton Naik Kelas! Moyes Soroti Duet Bek yang Bikin Nottingham Forest Tak Berkutik

Everton Naik Kelas! Moyes Soroti Duet Bek yang Bikin Nottingham Forest Tak Berkutik

Pelatih Everton, David Moyes, memberikan pujian khusus kepada duet bek tengah Jake O’Brien dan James Tarkowski usai kemenangan meyakinkan 2-0 atas Nottingham Forest
Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Partai tandang pekan ke-16 akan digelar pada Senin (5/1/2026) mendatang di Stadion Brawijaya, Kediri. Tren positif akan coba dilanjutkan Persib untuk menjaga puncak klasemen Super league 2025-2026 dari kejaran pesaing.
MotoGP 2026 Padat Ekstrem: 44 Balapan dalam Semusim, Rider Mulai Angkat Suara

MotoGP 2026 Padat Ekstrem: 44 Balapan dalam Semusim, Rider Mulai Angkat Suara

Kalender balap MotoGP 2026 resmi dirilis. Dorna Sports selaku promotor mengumumkan akan ada 22 balapan yang digelar sepanjang musim depan.
Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Ustaz Abdul Somad (UAS) berpendapat hukum merayakan Tahun Baru 2026 untuk agama Islam masih boleh, selagi tidak mengikuti ritual keagamaan dan budaya umat lain.
Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor telah melakukan penutupan seluruh akses menuju kawasan wisata Puncak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT