Geram! Tamara Tyasmara Bohong Soal Dante Bisa Berenang, Angger: yang Ngomong Siapa?
- Instagram @anggerdimas
Tersangka YA membenamkan kepala korban anak artis Tamara Tyasmara sebanyak 12 kali di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Alasan tersangka membenamkan kepala korban ke dalam air adalah untuk berlatih pernapasan yang bertujuan agar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air.
"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali, " kata dia dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).
Polisi juga mengungkap berdasarkan pengakuan tersangka bahwa korban anak dari Tamara Tyasmara itu telah berenang selama 2,5 jam di kolam renang Palem.
"Tersangka mengakui berenang di kolam renang selama 2,5 jam, " jelasnya.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta polisi memastikan hukuman yang setimpal kepada YA, tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan D (6), anak artis Tamara Tyasmara, meninggal dunia.
"Kami berharap polisi segera mendalami siapa yang melakukan dan apa motifnya untuk memastikan hukuman yang setimpal dan mencegah berulangnya kejadian serupa terhadap anak-anak," tegas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar.
KemenPPPA turut menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya D.
"Kami menyampaikan duka mendalam atas kejadian ini. Karena ada anak yang meninggal dan diduga dilakukan seseorang, kami berharap polisi menerapkan UU Perlindungan Anak, KUHP, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dalam proses hukum kasus ini," tutur dia.
Sebelumnya, D diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).
Polda Metro Jaya kemudian menangkap kekasih artis Tamara Tyasmara atau ibunda korban, yaitu YA sebagai tersangka.
Penangkapan terhadap tersangka YA dilakukan di kediamannya, kawasan Pondok Kelapa.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan.
Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 20 saksi mulai dari pihak keluarga, saksi yang ada di sekitar kejadian, kemudian dari pengelola kolam renang.
Lalu, tersangka telah dilakukan penahanan setelah dicecar sebanyak sekitar 62 pertanyaan.
Polda Metro Jaya menjerat dengan pasal berlapis terhadap tersangka berinisial YA dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) anak artis Tamara Tyasmara.
Load more