Diketahui, penangkapan pelaku itu bermula dari laporan artis Jessica Iskandar atas kasus dugaan penipuan senilai Rp10 miliar ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Juni 2022 Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Kasus modus penipuan tersebut berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan pelaku tersebut.
Awalnya, Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.
"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang di mana terlapor menjanjikan mobil tersebut akan disewakan kepada orang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Berjalannya bisnis tersebut, Christoper kemudian menawarkan Jessica untuk berbisnis sewa mobil.
Untuk memulai bisnis tersebut pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada Jessica Iskandar untuk dibelikan unit mobil.
Load more