Politikus PAN Minta Anwar Usman Mundur dari Hakim MK
- Tim tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Sarifuddin Sudding mengomentari soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot jabatan Anwar Usman dari Ketua MK.
Sudding meminta Anwar Usman mundur dari hakim MK usai tak lagi menjabat sebagai Ketua MK.
“Sebagai hakim yang dicabut sebahagian kewenangannya oleh MKMK, maka sebaiknya yang bersangkutan mengundurkan diri atau lembaga pengusulnya dapat menarik yang bersangkutan sebagai hakim MK,” kata Sudding saat dihubungi, Rabu (8/11/2023).
Menurutnya, sikap kenegarawanan, integritas, dan profesionalisme Anwar Usman sebagai hakim MK sudah tercoreng.
“Dan kepercayaan publik tergerus kalau yang bersangkutan masih sebagai hakim MK,” imbuhnya.
Di sisi lain, Sudding juga menghormati MKMK yang sudah mengambil keputusan tersebut. Menurut dia, putusan itu sebagai instrumen dalam menjaga perilaku etik dan kehormatan hakim.
Diberitakan sebelumnya, Ketua MKMK Jimlu Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023) petang.
Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Sanksi tersebut harus dijalankan dalam waktu 2x24 jam sejak putusan tersebut dikeluarkan.
"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia. (saa/ree)
Load more