Profil 3 Hakim MKMK yang Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK Anwar Usman, Sepak Terjangnya Bukan Kaleng-kaleng
- Rina Nur Anggraini-Antara
Tak hanya itu saja, Jimly Asshiddiqie juga pernah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). dan merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi pertama pada 2003-2008.
Sementara latar belakang pendidikannya, pria kelahiran Palembang 7 April 1956 ini meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia (UI) pada tahun 1982.
Jimly kemudian menyelesaikan jenjang pendidikan S2-nya kembali di UI pada 1987, dan meraih gelar doktor dari UI pada 1990.
Jimly juga meraih gelar doktor lainnya dari Universiteit Leiden, program doctor by research dalam ilmu hukum (1990) dan Van Vollenhoven Institute, serta Rechts-faculteit.
Selanjutnya pada tahun 1998, ia memperoleh gelar Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UI sekaligus menjabat sebagai Ketua Penanggung Jawab Program Pascasarjana bidang ilmu hukum dan tata negara FHUI.
Jimly juga menjadi pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 1981.
Selain itu, Jimly juga pernah mengemban jabatan sebagai Asisten Wakil Presiden RI B.J Habibie.
Belakangan ini beredar kabar terkait integritas Jimly Asshiddiqie diragukan, lantaran pernah menyatakan dukungannya kepada Prabowo Subianto pada Mei 2023. Bahkan mendeklarasikan dukungan Prabowo maju dalam Pilpres 2024.
2. Profil dan sepak terjang Bintan Saragih
Bintan R. Saragih adalah salah satu dari tiga tokoh yang ditunjuk sebagai anggota MKMK hal ini terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketua MK Answar Usman dan kawan-kawan.
Sebagaimana sebelumnya, terjadi pro kontra terkait putusan MK tentang gugatan batas usia capres-cawapres.
Beberapa pakar hukum menilai putusan ini tidak sah, karena adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) antara ketua MK Anwar Usman dengan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Bintan R. Saragih merupakan salah satu anggota MKMK yang mewakili unsur akademi berlatar belakang hukum.
Bukan tanpa alasan, Bintan kini menjabat sebagai Dekan dan penasihat senior di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH).
Ia juga mengajar mata kuliah Hukum Tata Negara, dan Ilmu Negara, serta Metode Penelitian Hukum.
Bintan juga merupakan lulusan sarjana hukum dari Universitas Indonesia, dan doktor hukum tata negara dari Universitas Padjajaran pada tahun 1991.
Load more