Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah aturan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut dia, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang sedang diuji materi di MK, hanya boleh ditentukan atau diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.Â
Ada kecenderungan MK belakangan masuk terlalu jauh ke dalam praktik yudisialisasi politik (judicialization of politics), dalam artian putusannya kerap mengambil kewenangan lembaga legislatif.Â
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyebutkan peran Mahkamah Konstitusi yang sangat penting dalam gelaran negara, yaitu Pemilihan Presiden 2024 mendatang. Anwar menyinggung soal perkara yang ditangani MK saat ini. Misalnya soal batas usia maksimal capres saat ini ada dua gugatan yang masuk ke MK terkait kriteria capres dan cawapres. Pertama soal batas usia minimal dan batas usia maksimal seseorang mendaftar sebagai capres atau cawapres.
Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat mengubah batas usia minimal calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi 60 tahun, di Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).