News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketua MK Sebut Bila Gugatan Usia Maksimal Dikabulkan Ada Capres Gagal Maju

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyebutkan peran Mahkamah Konstitusi yang sangat penting dalam gelaran negara, yaitu Pemilihan Presiden 2024 mendatang. Anwar menyinggung soal perkara yang ditangani MK saat ini. Misalnya soal batas usia maksimal capres saat ini ada dua gugatan yang masuk ke MK terkait kriteria capres dan cawapres. Pertama soal batas usia minimal dan batas usia maksimal seseorang mendaftar sebagai capres atau cawapres.
Selasa, 12 September 2023 - 05:10 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com-Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyebutkan peran Mahkamah Konstitusi yang sangat penting dalam gelaran negara, yaitu Pemilihan Presiden 2024 mendatang. Anwar menyinggung soal perkara yang ditangani MK saat ini. Misalnya soal batas usia maksimal capres saat ini ada dua gugatan yang masuk ke MK terkait kriteria capres dan cawapres. Pertama soal batas usia minimal dan batas usia maksimal seseorang mendaftar sebagai capres atau cawapres.

"Ini umpama, umpama. Kalau nanti MK memutuskan bahwa untuk menjadi presiden atau wakil presiden batas maksimalnya 70 tahun berarti akan ada capres yang gagal," ujar Anwar Usman saat mengisi kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

Anwar menyebut pernyataannya tidak dalam konteks kasus yang diajukan uji materi ke MK. "Ini saya tidak bicara kasus-kasus konkret yang sedang diuji di MK dan ditunggu seluruh rakyat Indonesia termasuk oleh para capres masih menunggu putusan MK," kata Anwar dikutip dari YouTube Universitas Islam Sultan Agung, Senin (11/8).

Anwar mengaku hanya menjelaskan bagaimana peran dan kedudukan MK yang begitu penting.
"Nah ini saya tidak mengomentari apa putusannya, maksud saya, begitu pentingnya kedudukan mahkamah konstitusi," kata dia.

Anwar juga menyinggung lagi soal dua gugatan soal capres-cawapres itu.

"Makanya sekarang masih maju-mundur, maju-mundur ini pencapresan," ucap dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

seperti diketahui, Aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM meminta agar batasan capres cawapres yang sebelumnya tidak diatur menjadi ditetapkan maksimal berusia 70 tahun.

Mereka membandingkan aturan ini dengan pembatasan usia para pejabat pemerintahan lainnya, seperti Hakim Mahkamah Konstitusi, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Hakim Agung yang diatur maksimal berusia tahun.(bwo)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT