Hamdan juga menegaskan bahwa tidak ada mekanisme putusan MK dapat diperiksa dan ditinjau ulang. Pasalnya, putusan MK menurut UUD 1945 bersifat final dan mengikat.
"Pemeriksaan ulang hanya mungkin dilakukan dalam perkara yang diputus lembaga peradilan lain selain MK," ucapnya.
Hamdan berharap putusan MKMK bisa menegakkan wibawa dan marwah MK sehingga kembali mendapat kepercayaan publik. Menurutnya, putusan MKMK tidak boleh menimbulkan persoalan baru.
"MKMK adalah peradilan etik yang dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis atau sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap hakim yang terbukti melanggar etik," pungkas Hamdan.
Sebagai informasi, MKMK akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal calon dan wakil presiden pada 16 Oktober 2023 lalu.
Adapun pembacaan putusan tersebut akan dilakukan di ruang sidang Pleno I gedung Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 7 November 2023, pukul 16.00 WIB sore.
"Sidang Pleno Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK," dikutip dari siaran pers resmi MK, Selasa (7/11/2023). (rpi/ebs)
Load more