Jakarta, tvonenews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengatakan bahwa Majelis Kehormatan MK tak memiliki wewenang untuk menyatakan putusan MK sah atau tidak.
Menurut Hamdan, MKMK hanya peradilan etik untuk mengadili dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Hal tersebut disampaikan Hamdan Zoelva merespons soal permintaan MKMK untuk membatalkan atau menganulir putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas minimal usia capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jika terbukti ada konflik kepentingan, sebagaimana dimaksud Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman, MKMK tidak dapat memutuskan bahwa Putusan MK tidak sah, karena bukan kewenangannya. Jika MKMK memutus perkara tsb tidak sah, MKMK melampaui wewenang sebagai peradilan etik," kata Hamdan Zoelva dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).
Hamdan mengatakan benar bahwa Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan jika terbukti hakim memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung atas suatu perkara maka putusannya tidak sah dan harus diperiksa ulang dengan majelis berbeda.
Hanya saja, kata dia, putusan MK yang terbukti ada konflik kepentingan, hanya bisa dibatalkan oleh putusan MK lagi.
"Jika putusan MK yang terbukti ada konflik kepentingan, hanya dapat dinyatakan tidak sah oleh putusan pengadilan juga, artinya untuk putusan MK harus dengan putusan MK juga," jelasnya.
Load more