Hakim Ketua Tony Pribadi membacakan amar putusan sidang banding yang diajukan terdakwa Mario Dandy dan kuasa hukumnya.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Tony, Kamis (19/10/2023).
Dalam sidang banding tersebut Mario Dandy tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga, beserta timnya. (lpk/nsi)
Load more