"Ini Putusan Aneh, Luar Biasa dan di Luar Nalar" ujar Saldi Isra, Hakim Mahkamah Konstitusi
- Antara
Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat capres dan cawapres menuai sorotan. Peran Ketua MK Anwar Usman termasuk yang menjadi perhatian.
Putusan yang menjadi sorotan itu ialah terkait permohonan 90/PUU-XXI/2023. MK mengabulkan gugatan itu sekaligus mengubah Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadi:
'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.'
Putusan tidak diambil dengan suara bulat. Lima hakim mengabulkan gugatan, empat hakim lainnya tak setuju. Mereka yang dissenting opinion termasuk Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Hingga kini Anwar Usman belum memberikan keterangan terkait keheranan dan disenting opini dari dua hakim MK tersebut. (bwo)
Load more