Ketika di lokasi polisi menemukan korban sudah meninggal dunia dengan luka robek, luka lecet dan memar di sekujur tubuh. Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Babat Toman untuk dilakukan pemeriksaan Visum Et Revertum.
“Kekerasan yang dilakukan oleh kedua orang tua ini secara berulang-ulang, karena melihat anaknya yang bertingkah laku secara tidak wajar,” jelas Kapolsek Babat Toman AKP Ady Akhyat, Jumat (26/11/2021).
Meski demikian, lanjut kapolsek, perbuatan kedua pasangan suami istri itu tentulah menyalahi aturan. “Terlebih lagi, ketika anaknya mengalami luka parah, tidak langsung dibawa ke rumah sakit, namun sebaliknya dibawa ke rumah orangtua dari salah satu pelaku, hingga akhirnya sang bocah itu menghembuskan nafas terakhir,” imbuhnya.
Akibat tindakan pasutri tersebut, keduanya dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara lebih dari 15 tahun. (Puja Kusuma/ Wna)
Load more