Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan menolak permohonan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) dalam sidang pleno, Senin (2/10/2023).
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar.
Kendati demikian, dalam putusan ini terdapat pendapat berbeda dari empat orang hakim konstitusi antara lain Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Ada pun berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan selama masa persidangan, hakim menyimpulkan beberapa hal.
“Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan para pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan formil,” jelasnya.
“Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tandas dia.
Load more