News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jika Diperlukan Keterangannya, KPK Akan Hadirkan Anggota DPR Sudewa di Sidang Suap Kereta Api

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menghadirkan anggota DPR Sudewa di persidangan kasus dugaan suap jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.
Sabtu, 23 September 2023 - 13:20 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menghadirkan anggota DPR Sudewa di persidangan kasus dugaan suap jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub

Kehadiran Sudewa sebagai saksi di persidangan tergantung kebutuhan jaksa penuntut umum dan jika keterangannya di perlukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau dihadirkan di persidangan atau tidak itu nanti bagaimana keterangannya,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Sudewa diduga punya keterkaitan dengan kasus suap di Ditjen Perkeretaapian. 

Keterkaitan Sudewa mulanya diungkapkan oleh jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng, Putu Sumarjaya. 

Sudewa diduga sebagai salah satu pihak yang turut menerima uang suap bersama Putu.

Asep menekankan, seseorang bisa saja dihadirkan ke muka persidangan oleh jaksa KPK untuk memberikan kesaksian jika keterangannya dibutuhkan guna mengungkap suatu perkara. 

Dia menyebut, salah satu pembuktian dalam mengusut suatu kasus korupsi bisa melalui keterangan sejumlah saksi.

“Kalau keterangannya sangat krusial atau dibutuhkan, ya tentu akan dihadirkan,” tutur Asep.

Sebelumnya, jaksa KPK membeberkan pihak-pihak yang turut menerima suap bersama dengan Putu. 

Mereka terdiri dari anggota DPR, Sudewa kemudian Risna Sutriyanto, Budi Prasetiyo, Billy Haryanto alias Billy Beras, Ferry Septha Indriyanto alias Ferry Gareng, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, serta Karseno Endra.

Jaksa KPK juga menyebutkan adanya dugaan aliran uang suap ke pemeriksa madya BPK, Medi Yanto Sipahutar.

Uang suap tersebut diduga terkait dengan pengerjaan tiga proyek, yakni paket pengerjaan pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro dengan nilai suap Rp7,3 miliar; paket pengerjaan pembangunan jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso dengan suap senilai Rp18,3 miliar; dan paket pengerjaan JGSS-04 dan TLO Stasiun Tegal dengan suap senilai Rp2,8 miliar.(mhs/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT