Penyidikan Kasus Sudewo Berlanjut, KPK Periksa Tiga Saksi Hari Ini
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.
Kali ini KPK memeriksa tiga saksi yaitu Rukin selaku Perangkat Desa Sukorukun, Karyadi selaku Kepala Desa Bumiayu Kecamatan Wedarijaksa, dan Suranta yang merupakan Camat Gabus.
Ketiganya diminta untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menyeret nama Bupati Pati nonaktif Sudewo.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2/2026).
Budi menjelaskan, pemeriksaan tersebut tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, melainkan di Polda Jawa Tengah.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng," jelasnya.
Sebelumnya, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka terhadap Sudewo berdasarkan kecukupan bukti.
"(Tersangka) Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," katanya, Selasa (20/1/2026).
Asep mengungkapkan tak hanya Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan.
Lalu JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucapnya. (aha/iwh)
Load more