"AG bermain sendiri atau dengan kata lain dia tunggal," ungkapnya.
Dapat dipastikan bahwa Polda Lampung akan menerapkan sanksi terberat untuk AKP Andri Gustami akibat perbuatannya yang terlibat dalam jaringan Fredy Pratama.
"Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri dan pastinya ada sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan. Kita tidak ada tebang pilih. Hal ini sebagai efek jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti," tegas Helmy.
Diketahui, jaringan internasional peredaran sabu-sabu yang dilakukan oleh suami selebgram asal Palembang berinisial APS melibatkan juga seorang perwira di jajaran kepolisian Polda Lampung.
Perwira lulusan Akpol tahun 2012 dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) tersebut berinisial AG yang sempat menjabat sebagai Kepala Satres Narkoba di Polres Lampung Selatan.
AG diduga menjadi kurir di bawah kendali Kadafi (suami selebgram APS), HY dan MN. (puj/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more