Sleman, DIY - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut aparat penegak hukum seperti polisi, hakim, dan jaksa tidak boleh dilakukan operasi tangkap tangan (OTT). Politikus PDI Perjuangan itu beralasan, mereka adalah simbol negara di bidang penegakan hukum yang harus dijaga marwah dan kehormatannya.
"Argumennya tidak berdasar hukum. KPK, kepolisian, dan kejaksaan tetap perlu melakukan OTT selama memiliki bukti permulaan yang cukup," katanya kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Zen, sapaan akrabnya, juga menilai aparat penegak hukum bukan simbol negara dalam bidang penegakan hukum. Simbol negara adalah bendera merah putih, bahasa Indonesia, Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
"Jelas aparat penegak hukum bukan merupakan simbol negara," jelasnya.
Usulan Arteria tersebut menurut Zen juga bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum. Apabila KPK tidak melakukan OTT kepada aparat penegak hukum tetapi melakukannya kepada pihak lain, juga merupakan bentuk diskriminasi.
"Penegakan hukum tidak boleh dibedakan dari status profesi seseorang," ucap Zen.
Load more