Sama-sama Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Santuy, Sertu Yalpin Tarzun Sampai Menangis Sesenggukan
- Julio Trisaputra/tvOnennews.com / VIVA/ B.S. Putra
“Mengadili dan memeriksa perkara, dengan itu mempidana terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer. Terdakwa 2 (Rian Hermawan) pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan PTDH dari dinas militer,” kata Kolonel CHK Asril Siagian, mengutip dari VIVA pada Selasa (30/5/2023).
Ketika Ketua Majelis Hakim membacakan nota putusan tersebut, keduanya langsung bersujud dan menangis.
Aksi sujud keduanya adalah karena pada akhirnya menerima vonis hukuman yang lebih ringan, yaitu vonis hukuman seumur hidup.
Sebelumnya keduanya mendapatkan vonis hukuman pidana mati dari tuntutan Oditur Militer dari Kantor Oditurat Militer Medan.
Kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dengan melanggar kasus narkotika.
Dijelaskan dalam amar putusan Majelis Hakim, yaitu Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.
Kronologi saat keduanya digeledah, ditemukan tiga tas berwarna hijau berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 Kg. Selain itu juga ditemukan 8 bungkus plastik bening dibalut hitam berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir.
Keduanya mengaku disuruh menjemput barang bukti dari sebuah sungai di Kota Tanjungbalai dari tangan Zack, yang kemudian akan diantar ke warga sipil Yogi dan Syahril yang sudah menunggu di Medan. (ree/ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more