Sama-sama Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Santuy, Sertu Yalpin Tarzun Sampai Menangis Sesenggukan
- Julio Trisaputra/tvOnennews.com / VIVA/ B.S. Putra
Sejumlah poin yang memberatkan hukuman terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa, diantaranya perbuatan terdakwa sebagai kapolda sumbar telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum pemberantasan peredaran gelap narkotika.
![]()
Teddy Minahasa saat persidangan di PN Jakarta Barat. (Julio Trisaputra/tvOnenews)
Sebagai Kapolda Sumbar apa yang dilakukan Teddy Minahasa tidak mencerminkan perilaku penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkotika.
”Malah melibatkan diri dan anak buah, menggunakan jabatan, untuk mengedarkan narkotika. Sangat kontradiksi dengan jabatannya sebagai kapolda,” papar JPU saat membacakan tuntutan terhadap teddy Minahasa.
Bahkan usai mendapatkan vonis hukuman seumur hidup, pihak Teddy Minahasa langsung mengajukan banding.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
"Puluhan kasus narkoba di negeri ini, termasuk di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kalau bukti narkobanya kurang lebih 5 kg, vonisnya selalu di bawah 20 tahun, sudah saya sebutkan itu berkali-kali dalam pembelaan," ujar Hotman Paris.
"Nggak ada kasus narkoba untuk 5 kg di negeri ini yang divonis hukuman mati atau seumur hidup, semuanya rata-rata 20 tahun," sambungnya.
Diketahui, Teddy Minahasa selaku tersangka kasus peredaran sabu mengajukan banding usai dijatuhkan sanksi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dua oknum TNI pembawa sabu sebesar 75 Kg divonis seumur hidup, langsung sujud dan menangis
![]()
Dua oknum TNI pembawa sabu langsung sujud dan menangis usai mendapat vonis hukuman seumur hidup. (viva)
Dua oknum TNI, yaitu Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim.
Penjatuhan vonis hukuman tersebut, lantaran dua oknum TNI itu menjadi pembawa sabu-sabu seberat 75Kg dan 40.000 pil ekstasi.
Ketua Majelis Hakim, yaitu Asril Siagian membacakan nota putusan pada sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Senin (29/5/2023).
Persidangan berlangsung selama 1,5 jam. Selain vonis hukuman seumur hidup, keduanya diberhentikan secara tidak hormat.
Diketahui keduanya datang dengan mengenakan seragam militer lengkap, serta Terdakwa 1, yaitu Yalpin Tarzun menghadiri sidang dengan duduk di kursi roda.
Load more