Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan nasib Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Dede Suryaman yang diduga menerima suap Rp300 juta dari proyek korupsi jembatan Brawijaya Kediri.
Ketua Majelis Hakim, Desnayeti memutuskan, untuk memecat Dede secara tidak terhormat. Hal ini diungkapkan saat sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
"Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak terhormat," kata dia.
Keputusan ini diambil lantaran Dede Suryaman terbukti sudah melanggar kode etik perilaku hakim karena menerima suap guna meringankan putusan terdakwa korupsi, Wali Kota Kediri, Samsul Ashar pada 2021 lalu.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Dede Suryaman terancam dipecat atas dugaan penerimaan suap Rp300 juta untuk meringankan vonis hukuman tindak pidana korupsi (tipikor) jembatan Brawijaya Kediri.
Oleh karena itu, Dede Suryaman dipanggil oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk digelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Di hadapan majelis hakim, Dede menceritakan pada saat itu dia bertemu dengan rekan pengacara bernama Yuda yang menangani kasus tipikor jembatan Brawijaya Kediri.
Bahkan, Dede mengungkapkan rekan hakimnya, yakni Hakim Ad hoc, Kusdarwanto ketahuan bertemu dengan keluarga terdakwa dalam kasus tersebut, ditemani dua orang jaksa.
"Bahwa atas pertemuan tersebut, Yuda menyampaikan beliau punya dokumen tentang pertemuan tersebut, maupun saksi-saksi yang melihat," ujarnya, di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Mendapat laporan dari Yuda, Dede pun mencoba untuk mengkonfirmasi kabar tersebut. Rupanya Kusdarwanto tak mengelak dan membenarkan pertemuan itu.
"Ternyata, beliau membenarkan bahwa dia datang ke Kediri ketemu sama keluarga (terdakwa) dan menyampaikan permintaan kepadanya," jelas Dede.
Karena adanya surat pengaduan tentang Hakim Kusdarwanto yang menemui keluarga terdakwa, semakin memperkuat kepercayaannya terhadap pernyataan Yuda.
"Yuda ini memiliki dokumen pertemuan tadi, sehingga saya takut kalau dokumen itu dikembalikan, dilaporkan, maka majelis yang akan menerima risikonya," ungkap dia.
Karena takut dengan bayang-bayang pertemuan Kusdarwanto yang bakal menyeret majelis hakim, Dede mengaku menerima uang sebesar Rp300 juta dari Yuda sebagai upaya penyuapan.
Kemudian, Dede menuturkan Rp300 juta yang dia terima itu dibagi rata dengan rekannya masing-masing Rp100 juta. Ada pun rekannya yakni Kusdarwanto dan hakim Ad hoc Emma Ellyani.
Sementara ada panitera pengganti, Hamdan mendapatkan jatah Rp30 juta dari bagian punya Dede.
Tak lama berselang, ada pengaduan dari masyarakat tentang penyuapan sebesar Rp300 juta. Dede pun berinisiatif meminta kembali seluruh uang tersebut kepada Kusdarwanto dan Emma, kemudian dikembalikan kepada Yuda. (agr/ree)
Load more