Kemudian, Dede menuturkan Rp300 juta yang dia terima itu dibagi rata dengan rekannya masing-masing Rp100 juta. Ada pun rekannya yakni Kusdarwanto dan hakim Ad hoc Emma Ellyani.
Sementara ada panitera pengganti, Hamdan mendapatkan jatah Rp30 juta dari bagian punya Dede.
Tak lama berselang, ada pengaduan dari masyarakat tentang penyuapan sebesar Rp300 juta. Dede pun berinisiatif meminta kembali seluruh uang tersebut kepada Kusdarwanto dan Emma, kemudian dikembalikan kepada Yuda. (agr/ree)
Load more