Sebelumnya, kabar larangan ini beredar demi keselamatan para penggunanya.
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar menyebut pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada pengendara yang memaksakan diri menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Menurutnya, tingkat keamanan sepeda listrik yang rendah bisa berbahaya jika digunakan.
"Kita sudah minta anggota di lapangan apabila ada sepeda listrik yang dipakai di jalan raya segera diamankan. Akan kita berikan pembinaan, nanti kita lakukan edukasi," jelasnya, Selasa (8/8/2023).
Dia mengatakan penggunaan sepeda listrik sudah diatur melalui Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub).
"Sepeda listrik boleh dipakai di jalan khusus, tidak boleh dipakai di jalan raya. Pengendara sepeda listrik usia minimal 12 tahun. Jadi tidak boleh anak-anak umur 8 tahun, 9 tahun mengendarai itu," tegasnya. (ant/nsi)
Load more