Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo kembali digelar atas terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung menghadirkan 11 saksi, salah satunya Direktur (Dirut) PT Anggana Cata Rakyana, Anggie Adelia Hutagalung.
Selain sebagai Dirut, Anggie juga bertugas sebagai konsultan pada proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.
Hakim Ketua Fahzal Hendri mempertanyakan tugas pokok konsultan yang dikontrak Rp340 juta.
"Jadwal lelang itu untuk apa pakai konsultan juga, cuman hanya jadwal juga dibayar Rp340 juta, cuma jadwal saja, cuman jadwal saja?"tanya Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (8/8/2023).
"Betul, yang mulia," sahut Anggie.
Anggie menjelaskan tugasnya juga mendampingi selama proses pengadaan untuk tender BTS Kominfo.
Dia menuturkan tugasnya juga membantu Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan Bakti Kominfo untuk pemberkasan kerangka acuan kerja (KAK).
"Saya membantu Pokja mereview dokumen, terus melakukan konsistensi dengan isi dari KAK, karena dokumen lelang itu mengikuti KAK," jelasnya.
Mendengar keterangan saksi, Hakim Fahzal lantas mencecar nilai kontrak Rp340 juga untuk konsultan.
Anggie menururkan pekerjaannya juga memberi masukan soal proses tender ulang jika dokumennya tidak lengkap.
"Ketika dokumen tidak lengkap, saya sarankan untuk diberikan tender ulang yang mulia. Kalau tidak ada yang lolos, dilakukan tender ulang, sesuai peraturan.
"Waktu kapan tender ulang, prakualifikasi kan 3 konsorsuium itu?"tanya Hakim Fahzal.
"Januari yang mulia, dilakukan tender ulang. Januari itu baru dua paket yang ada pemenang, lalu dilakukan penawaran ulang dan penawaran ulang dilakukan untuk 3 paket yang belum ada pemenang," sahut Anggie.
"Makanya suadara sebagai konsultan harus betul-betul waktu itu tepat, supaya tidak menggeser lagi ke yang lain, kalau tidak juga maka tahun yang bersangkutan ini tidak bisa dilaksanakan anggaran 31 Desember balik lagi, gagal itu," imbuh Hakim Fahzal. (lpk/ebs)
Load more