“Kalau rusak ringan paling pasal 170 ayat 1, kalau rusak berat 170 ayat 2. Kalau menyebabkan kematian 170 ayat 3 terus pasal 351 ayat 3 sama pasal 338. Paling saya dipenjara 6 atau 7 tahun. Nggak masalah. Bersama Allah penjara akan menjadi surga,” ucap Habib Bahar bin Smith.
Hingga Kamis (3/8/2023) kemarin Panji Gumilang masih dicecar pertanyaan soal tindak pidana dugaan penistaan agama. Terkait dugaan pencucian uang, petinggi Ponpes Al Zaytun itu belum diselidiki. (amr)
Load more