tvOnenews.com - Habib Bahar bin Smith mengaku punya rencana besar andaikan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tidak dijadikan tersangka dan ditahan penyidik Bareskrim Polri.
Sebagaimana diketahui Panji Gumilang sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim sejak Rabu (2/8/2023) dini hari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023).
“Alhamdulillah kita bersyukur kepada Allah ternyata di Indonesia masih ada keadilan karena si Panji Gumilang akhirnya ditangkap,” kata Habib Bahar bin Smith di sebuah acara di Pamekasan Madura, Jawa Timur.
“Ini bukti bahwa kebenaran tidak akan pernah kalah dengan apapun. Kebenaran pasti akan menang,” imbuh mantan tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu.
Jauh sebelum Panji Gumilang ditangkap, Habib Bahar bin Smith pernah ditanya seberapa yakin dirinya dedengkot Ponpes Al Zaytun itu akan menjadi tersangka. Pasalnya menurut banyak orang Panji Gumilang memiliki banyak backing (pelindung).
“Saya katakan, selama kita bersama Allah sebesar apapun kekuatan musuh, siapa pun penjaganya musuh, siapapun pelindungnya musuh, selama kita bersama Allah, selama yang kita suarakan kebenaran, maka kita akan diberikan kemenangan oleh Allah,” tegas Habib Bahar bin Smith.
Pengurus Ponpes Tajul Alawiyyin Kemang Bogor itu pun menyatakan bahwa dirinya telah bersumpah andai Panji Gumilang tidak ditersangkakan dia akan melakukan tindakan.
“Saya sudah bersumpah. Andaikan Panji Gumilang tidak ditangkap demi Allah akan saya ajak umat Islam Jawa Barat, Banten, Jakarta datang ke Indramayu kami akan ratakan Al Zaytun dan seret Panji Gumilang,” ujarnya.
“Untung polisi bergerak. Mangkannya saya mengapresiasi Polri, Kapolri, Kabareskrim, terutama penyidik kasus Panji Gumilang. Umat Islam Pamekasan juga memberikan apresiasi,” tambahnya.
Andaikan pria yang disebut-sebut sebagai Abu Totok itu tidak ditangkap maka dirinya siap meratakan Ponpes Al Zaytun dan menanggung apapun konsekuensinya.
“Kalau rusak ringan paling pasal 170 ayat 1, kalau rusak berat 170 ayat 2. Kalau menyebabkan kematian 170 ayat 3 terus pasal 351 ayat 3 sama pasal 338. Paling saya dipenjara 6 atau 7 tahun. Nggak masalah. Bersama Allah penjara akan menjadi surga,” ucap Habib Bahar bin Smith.
Hingga Kamis (3/8/2023) kemarin Panji Gumilang masih dicecar pertanyaan soal tindak pidana dugaan penistaan agama. Terkait dugaan pencucian uang, petinggi Ponpes Al Zaytun itu belum diselidiki. (amr)
Load more