Bahkan kesepakatan itu juga ditindaklanjuti oleh DPR dengan mengeluarkan revisi UU Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
“Dan hingga 2023 ini, di Prolegnas Prioritas 2023 di DPR tidak ada program revisi UU Pemilu yang disepakati oleh DPR dan Pemerintah untuk dimasukkan ke dalam daftar RUU untuk dibahas di sisa tahun 2023, jelang Pemilu 14 Februari 2024,” ujar Hidayat.
Hidayat menilai perdebatan soal UU Pemilu seharusnya sudah selesai, yakni dengan tetap memberlakukan dan merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tanpa revisi sesuai kesepakatan DPR dengan pemerintah.
“Termasuk syarat minimal umur capres maupun cawapres yaitu 40 tahun," tutup dia.(saa/chm)
Load more