Geger Pembunuhan 7 Bayi Hasil Inses Ayah dan Anak di Banyumas, Ini Kronologinya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas segera menetapkan tersangka dalam kasus penemuan kerangka bayi yang terkubur di lahan bekas kolam ikan tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Polisi menyatakan tersangka kasus pembunuhan tujuh bayi hasil inses ayah dan anak di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, masih bisa bertambah.
Sampai saat ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu R (57), ayah kandung E (26) yang melahirkan ketujuh bayi tersebut.
"Kami telah menangkap pelaku berinisial R (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, yang merupakan ayah kandung dari saudari E (25) yang kami amankan tiga hari lalu (23/6)," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto saat memberi keterangan pers di Purwokerto, Banyumas, Senin (26/6/2023).
Dalam hal ini, kata dia, R ditangkap petugas Satreskrim Polresta Banyumas di wilayah Kecamatan Banyumas pada hari Minggu (25/6).
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membunuh bayi hasil hubungan sedarahnya atau inses dengan E yang merupakan anak kandungnya sejak tahun 2012.
Bahkan, lanjut dia, R yang kesehariannya menjadi dukun pengobatan tradisional itu mengakui jika empat kerangka yang ditemukan polisi sejak tanggal 15-21 Juni merupakan bayi yang dibunuhnya.
"Terakhir pelaku menyampaikan ada tiga kerangka lagi yang masih ada di tempat kejadian perkara (TKP). Artinya, total ada tujuh kerangka yang ada di TKP," jelasnya.
Ia mengatakan tujuh kerangka bayi tersebut merupakan anak dari hubungan sedarah antara R dan E yang dibunuh sejak tahun 2013 hingga 2021.
Menurut dia, bayi-bayi yang baru lahir tersebut dibunuh oleh R dengan cara dibekap dan dibungkus kain untuk dikuburkan di lahan bekas kolam dekat sungai itu.
Lebih lanjut, Kasatreskim mengatakan E merupakan anak kandung R dari istri ketiganya yang dinikahi secara siri.
"Pelaku R memiliki tiga orang istri, namun istri pertama dan kedua sudah dicerai. Istri pertama dinikahi secara resmi, sedangkan istri kedua dan ketiga dinikahi siri," katanya.
Menurut dia, ibunda E tidak bisa berbuat apa-apa ketika mengetahui perbuatan R karena diancam akan dibunuh.
Load more