Jakarta, tvOnenews.com - Bu Siti, wanita yang melakukan poliandri mendadak viral dan menjadi perbincangan hangat lantaran perilakunya yang dianggap tidak sesuai dengan norma yang berlaku.
Kedua suami Bu Siti, Somad dan Abdul diketahui masih muda.
Mengutip dari kanal YouTube Ki Bungsu Kawangi, seorang wanita bernama Siti diketahui memiliki suami dua. Mereka tinggal dalam satu rumah dalam keadaan rukun. Meskipun tinggal satu atap, Siti mengaku kedua suaminya itu hidup dengan akur.
"Pisah atuh kamar mah. Jadi ya bergiliran setiap malem bergiliran, yang satu udah tidur yang satu belum,” ujar Siti.
Mengutip dari Viva Bandung, sebelum memberikan 'jatah' kepada dua suaminya itu, Bu Siti memiliki ritual khusus. Ia bahkan menyebut memiliki resep khusus yang disiapkan sebelum berhubungan badan.
"Masa malem-malem mandi pake air dingin, pake kembang juga," ujar salah satu suami Bu Siti, Abdul.
"Kan harus mandi dulu atuh, kalo mau begitu mah," ucap Bu Siti.
Harus pake kembang?," tanya Pak Abdul lagi.
"Iya, harus itu mah," lanjut Bu Siti.
Diketahui, kedua suami Bu Siti Keduanya saling kerja sama untuk memberikan nafkah kepada Siti sebagai layaknya seorang suami.
"Dalam bab nafkah ya kita bareng-bareng, bikin perusahaan bareng-bareng kayak warung-warung kecil-kecilan," ujar Abdul.
Somad mengaku kerap menjadi bahan omongan warga karena poliandri yang dilakukan.
"Kita hanya memaksakan diri saja, warga tetap menolak sampai sekarang juga. Kata warga, nama kampung kita tercemar gara-gara saya. Kok tercemar? Kan saya enggak ngelakuin apa-apa. Ya, karena punya suami dua," jelas Somad.
Penjelasan UAS
Ustaz Abdul Somad (UAS) membeberkan hukum wanita menikahi dua laki-laki secara bersamaan, maka hal itu disebut berzina dengan suami kedua. Ia menjelaskan, poliandri yang terjadi apabila seorang perempuan yang masih berstatus istri kemudian menikah lagi maka hal itu haram.
"Maka selama dia berhubungan dengan suami kedua itu hukumnya zina,” ujar UAS dalam tayangan Youtube Ahmad Jalaludin Firdaus, dikutip dari Viva Bandung pada Senin (5/6/2023).
Diketahui, di Indonesia seseorang yang akan menikah tidak akan bisa jika tak ada surat pengantar dari RT, RW, Kepala Dusun. UAS menjelaskan jika pernikahan terjadi dengan laki-laki kedua, maka dipastikan pernikahan tersebut dilakukan secara siri.
"Siapa yang berdosa ? Suami pertama, karena suami pertama, setiap kamu pemimpin wahai suami, kau akan dituntut di hadapan Allah. Yang Kedua siapa yang berani menikahkan? begitu sudah banyak pengajian, mustahil ia tak tahu kalau perbuatan ia melanggar hukum dan agama,” jelasnya. (ree)
Load more