"Karena sebelumnya kan di UU19/2019 itu kan 4 tahun. Karena ini putusan (MK) ini 5 tahun, maka perlu ada perubahan di dalam ini sebagai payung hukum ke depannya, meskipun memang kekuatan putusan MK kan final dan membanding ya," lanjutnya.
Bagi Staf Khusus Presiden ini mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun tidak hanya sekadar mengubah masa jabatan. Ada kajian menyeluruh terkait perubahan masa jabatan Pimpinan KPK. Terlebih saat ini status pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia pun berjanji akan membawa polemik ini ke dalam diskusi Komisi III, apa konsekuensi perubahan masa jabatan Pimpinan KPK. (agr/muu)
Load more