Selain itu, ia juga meminta agar mencabut keputusan Pj Bupati Intan Jaya terkait dengan penggantian pejabat dan membatalkan surat Keputusan Bupati Intan Jaya dan selanjutnya mengangkat kembali PPT Pratama tersebut dalam jabatan semula di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya.
"Jangan sampai karena ulah pemimpin seperti ini lalu repot seluruh kabupaten, birokrasi juga mandek, timbul gejolak. Ini yang tidak boleh dibiarkan. Kami minta Mendagri evaluasi ulang Pj Bupati Intan Jaya ini," jelas Thomas.
Diketahui bahwa Kemendagri sudah mengeluarkan surat Nomor: 100.2.2.6.1759/Otda tertanggal 23 Maret 2023.
Selain itu, KASN juga melayangkan surat dengan Nomor: B-1180/JP.01/03/2023 yang dikeluarkan di Jakarta tertanggal 27 Maret 2023.
Lalu, surat Pemerintah Provinsi Papua Tengah Nomor: 8001.3.3/305/ PPT tertanggal 20 Maret 2023 yang intinya meminta Pj Bupati Intan Jaya Apolos Bagau untuk mengevaluasi kembali SK 821.3-23 tentang pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan administrator dan pengawas pada organisasi perangkat daerah Kabupaten Intan Jaya yang menimbulkan polemik karena dianggap menabrak aturan.
"Entah kenapa sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari semua surat tersebut. Apa alasannya sehingga rekomendasi atau surat teguran tersebut dianggap angin lalu saja," ungkap ASN di Lingkungan Pemkab Intan Jaya Yoakim Mujizau kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Yoakim adalah salah seorang ASN yang dimutasi tanpa dasar aturan jelas dari sebelumnya Kadis Pemberdayaan Masyarakat & Kampung menjadi Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. (hmd/nsi)
Load more