Dengan demikian, PT APMR selaku pemegang saham 85 persen dan Ir Isrullah Achmad selaku pemegang saham 15 persen pada PT CLM melakukan RUPS untuk merubah susunan pengurus PT CLM yang diaktakan berdasarkan akta notaris No. 07 tanggal 13 September 2022.
“Susunannya ialah Komisaris Utama Irawan Sastrotanojo, Komisaris Junaidi, Komisaris Wagiman, Komisaris Ir Isrullah Achmad, Direktur Utama Zainal Abidinsyah Siregar, Direktur Mahar Atanta Sembiring, Direktur Ismail Achmad dan Direktur Dedy Basri,” lanjutnya.
Kuasa hukum PT CLM, Dion Pongkor mengatakan, Helmut Hermawan jelas bukan pemilik saham di PT CLM, apalagi PT Asia Pacific Mining Rosources (APMR), selaku induknya. Dia itu hanyalah orang biasa yang melamar pekerjaan kepada pemilik PT APMR.
"Menurut keterangan klien saya, Pak Williem Van Dongen, Helmut itu bukan pemilik saham. Dia orang biasa yang melamar kerja sebagai marketing. Bahkan, saat melamar kerja bawa anak istri, mohon-mohon diterima kerja. Demi anak istrinya itu,” ungkap Dion.
Kasus ini bermula dari tindakan Helmut Hermawan, Thomas Azali dan Emmanuel Valentinus Domen aktif menawarkan menawarkan 85 persen saham PT CLM dan hak tagih PT APMR sebesar Rp150 miliar kepada PT Aserra Capital (PT ASCAP) dari rentang waktu November Tahun 2018 sampai dengan Januari 2019.
Namun demikian, dalam prosesnya ternyata 85 persen saham PT CLM yang dimiliki oleh PT APMR telah diblokir oleh pemegang saham lain di PT CLM, yakni Isrullah Achmad sehingga saham tersebut tidak dapat diperjualbelikan.
Kondisi tersebut diperparah lantaran kepemilikan saham Thomas Azali pada
PT APMR sedang dalam proses penyelidikan pada Bareskrim Polri. Hal ini lantaran Thomas Azali mendapatkan saham tersebut dengan cara melawan hukum yaitu memalsukan tanda tangan Jumiatun Van Dongen selaku pemegang saham di PT APMR.
Load more