Tak Terima, Hotman Paris Sebut Bukti Percakapan Whatsapp Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara Cacat Hukum
- Tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Jakarta - Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris menyebut bahwa bukti forensik digital yang ditampilkan dalam muka sidang pemeriksaan saksi ahli kasus narkoba Teddy Minahasa adalah cacat hukum.
Menurut Hotman, bukti percakapan antara kliennya Teddy, dengan Dody Prawiranegara tidak ditampilkan secara utuh.
"Lebih parah lagi ahli forensik menemukan dalam suatu HP misalnya ada 900 chatting tapi yang ditampilkan hanya sekitar 88 ya dia yang milih katanya koordinasi dengan penyidik, padahal harusnya ditampilkan semuanya biar kelihatan alur pembicaraan jadi dipenggal-dipenggal," ungkap Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).
"Berarti semua bukti chat tersebut cacat hukum," sambungnya.
Dia menilai bahwa, hal ini tidak adil. Sebab kliennya terseret dalam kasus narkoba ini lantaran disebut-disebut memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi terkait mengganti barang bukti narkoba menjadi tawas.
"Padahal kan Teddy Minahasa didakwa jadi tersangka gara-gara bukti chat ya, itu fatal hari ini fatal sekali," kata dia.
Dia menilai bahwa, ahli digital forensik melakukan penyisihan bukti percakapan WhatsApp itu secara manual, alih-alih dengan menggunakan metode forensik.
"Chat WA yang diajukan dalam BAP adalah screenshot pakai tangan gini. Manual. Bahkan sidik jari dari penyidik keliatan. Padahal menurut Undang-undang ITE harus diforensik secara utuh," terang dia.
Menurut Hotman, hal ini melanggar Pasal 6 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektrinik (UU ITE).
Untuk diketahui, Pasal 6 UU ITE berbunyi, 'Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.'
"Seluruh BAP yang diajukan kepada saksi adalah cacat tidak sah sebagai bukti itu," tegasnya.
"Terlepas apakah benar Teddy Minahasa melakukan yang ditunjukkan atau tidak tapi bukti yang diajukan cacat hukum," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, percakapan antara Teddy dengan Doddy di WhatsApp pada tanggal 17 Mei 2022 dibuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Load more