Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama indonesia (MUI) Anwar Abbas angkat bicara soal terkait kenaikan biaya haji 2023 naik hingga Rp49,8 juta.
"Jadi sebenarnya pemerintah punya niat baik bagaimana caranya jamaah bisa membayar murah, pemerintah membentuk BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), BPKH tugasnya mengelola dana haji supaya dengan dana yang sudah disetor BPKH bisa mendapat keuntungan, lalu keuntungan itu di share bagi membantu jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji,” tuturnya saat diwawancarai melalui sambungan telepon pada Rabu, (15/2/2023).
Menurutnya yang menjadi pertanyaan, apakah secara syariah ada atau tidak izin yang diberikan jamaah kepada pemerintah untuk mengambil sekitar 70-80 persen dari tingkat keuntungan yang akan dibagikan kepada calon jamaah yang akan berangkat haji.
"Kalo ada tidak masalah, tapi kalau tidak ada maka bermasalah. Dimana masalahnya? kalau tidak ada izin, pemerintah mengambil hak rakyat, negara tidak boleh mengambil milik rakyat tanpa seizin jamaah," pungkasnya.
Lebih lanjut Anwar menyatakan bahwa kepemilikan individu tidak boleh diambil oleh siapapun, termasuk oleh negara yang tidak bisa diambil sembarangan kecuali mendapatkan izin dari individu tersebut.
"Itu pertanyaan fundamental, dari dana yang diputar BPKH diserahkan kepada calon haji yang akan berangkat, sudah atau setuju berarti boleh asal tidak bermasalah. Tapi kalo akad itu tidak ada, maka kementerian agama mengambil hak jamaah yang belum berangkat dan memberikannya ke yang akan berangkat, timbul pertanyaan," tegasnya.
Load more