Ferdy Sambo Divonis Mati, 3 Hal Ini Terungkap di Persidangan
- Muhammad Bagas/tvOne
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa (Ferdy Sambo) telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan warna hitam," kata Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu menjelaskan penyitaan barang bukti di antaranya berupa satu pucuk senjata Glock 17 Austria 9×19 dengan nomor seri Numb 134 dan satu buah Glock 9 mili warna hitam, 5 butir peluru tajam warna silver merek Luger dan 7 butir peluru tumpul warna gold seri 9×19.
Menurutnya, dari barang bukti tersebut dapat diketahui bahwa Ferdy Sambo membawa senjata api Glock 17 Austria dengan nomor seri tersebut.
"Di dalam megazine satu di antaranya 5 butir peluru tajam merek Luger 9 mm. Berdasarkan barang bukti dan ahli Arif Sumirat, keterangan Rifaizal Samual dan keterangan saksi Richard Eliezer alias Bharada E dapat disimpulkan fakta," jelasnya.
Menurutnya, fakta pertama, yakni Ferdy Sambo membawa senjata api jenis Glock 17 Austria di pinggang kanannya ketika di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain itu, dia menuturkan senjata yang digunakan Bharada E menyisakan 12 butir peluru yang mana setelah diperiksa diketahui 6 butir peluru merek PIN 9CA, 5 butir merek SMB 9×19 dan 1 butir peluru merek Luger Z7 9 mm.
"Peluru merek Luger 9 mm identik sama dengan senjata peluru yang dimiliki terdakwa saat dilakukan penyitaan," imbuhnya.
Ferdy Sambo usai menjalani sidang vonis di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Dok: Muhammad Bagas/tvOne
3. Majelis Hakim Sebut Gegara Putri Candrawathi, Terungkap Meeting of Mind Pembunuhan Brigadir J
Hakim Wahyu mengatakan pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo berawal dari cerita Putri Candrawathi.
Menurutnya, Ferdy Sambo meyakini terjadinya kekerasan seksual yang diterima Putri Candrawathi padahal tanpa bukti yang jelas.
"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi kemudian mulai terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Hakim Wahyu.
Peristiwa itu diawali dengan pernyataan Kuat Ma'ruf yang meminta Putri Candrawathi melaporkan kejadian di Magelang kepada Ferdy Sambo.
Load more