Tanggapan Ayah Brigadir J Atas Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Sudah Sepantasnya Orang Sekeji Dia!
- tim tvOne / Indmas
Jakarta, tvOnenews.com - Babak akhir kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Terbaru, Tanggapan Ayah Brigadir J atas vonis hukuman mati Ferdy Sambo, Selasa (14/2/2023).
Vonis hukuman mati telah dijatuhkan bagi Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis pertama kepada Ferdy Sambo yang mana setelahnya terdakwa Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi didakwa 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim, melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 tahun.
Tanggapan Ayah Brigadir J atas vonis hukuman mati Ferdy Sambo
![]()
Kolase foto Ayah Brigadir J (Samuel Hutabarat) dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (istimewa)
Ayah Brigadir J menanggapi soal vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, sosok mantan Kadiv Propam Polri yang melenyapkan nyawa anak tercintanya, Brigadir Yosua Hutabarat.
"Bukan soal puas ya, kalau puas itu rasanya dendam jadi kita kayak kelainan jiwa seperti Ferdy Sambo. Jadi kalau kita melihat ada orang dihukum mati kita merasa puas," ucapnya
"Jadi yang sepantasnya ini sama Ferdy Sambo, dia sudah puas nampaknya sudah membunuh anak kita. Jadi kalau kami itu untuk mendapatkan keadilan bagi orang sekeji dia (Sambo)," ujar Samuel Hutabarat kepada tvOnenews.com pada Senin , 13 Februari 2023.
Menurut Samuel, Ferdy Sambo sebagai terdakwa merencanakan hingga membunuh Brigadir J dengan jalan panjang hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Terhitung sejak kematian Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga milik mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022. Hingga baru sidang perdana pada Senin, 17 Novemeber 2022.
"Begitu berlarut-larut, begitu sebulan dia baru ditetapkan sebagai tersangka. Disitu kekuasaan menurut dia yang sangat kuat selama ini. Jadi ini sudah sepantasnya lah dihukum mati," ucapnya
Lebih lanjut, Ayah Brigadir J mengaku bahwa hukuman mati sudah pantas didapatkan oleh Ferdy Sambo. Alasannya adalah karena dia adalah polisi dan Kadiv Propam Polri.
"Seorang Irjen berpangkat bintang dua, dia seharusnya menjadi suatu contoh di institusi Polri. Ini sekarang dia kan menodai, mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.
Load more