Tanggapan Ayah Brigadir J Atas Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Sudah Sepantasnya Orang Sekeji Dia!
- tim tvOne / Indmas
![]()
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat. (tim tvOne)
Ferdy Sambo juga terlibat dalam Obstruction Of Justice atau perintangan penyidikan dalam penyelidikan kasus kematian Yosua sejak pertama kali menyeruak. Sambo merancang skenario yang melibatkan banyak anggotanya di Div Propam Polri.
"Dia merekayasa, dia melibatkan begitu banyak korban-korban polisi. Begitu sedihnya kita melihat anak istrinya yang tidak tahu apa-apa menunggu suaminya bekerja. Itu lah kebiadaban Ferdy sambo," terangnya.
"Jadi bukan masalah puas atau tidak. Ini biar tidak ada lagi (muncul) Ferdy Sambo lainnya di luar sana," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengungkapkan pihaknya tidak menemukan bukti pendukung terjadinya pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.
"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2022, tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," kata Hakim Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Hakim Wahyu mengatakan kondisi itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Dia juga meyakini terdakwa Ferdy Sambo turut menembak Yosua Hutabarat alias Brigadir J menggunakan sarung tangan hitam.
![]()
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis hukuman mati di PN Jaksel pada Senin (13/2/2023). (M.Bagas/tim tvOne)
Hakim Wahyu mengatakan hal tersebut diketahui melalui keterangan saksi, terdakwa, barang bukti dan keterangan ahli di persidangan.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa (Ferdy Sambo) telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan warna hitam," katanya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, ternyata vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU.
Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Load more