Pontianak, 05/5 - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 642/Kps menggagalkan penyelundupan 1,7 kilogram narkoba jenis sabu di kawasan Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
"Keberhasilan ini berkat adanya kerja sama dengan instansi terkait lainnya dalam mencegah masuknya narkoba di Kalbar," kata Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa dalam keterangan tertulisnya di Entikong, Rabu.
Dia menjelaskan, keberhasilan itu berkat kerja sama pihaknya dengan Posda Sanggau Binda Kalbar, Tim 3 Satgas Kapuas BAIS TNI, Unit Intel Kodim 1204/Sgu, BNN Kabupaten Sanggau, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Subsie Intelijen Cabjari Entikong.
"Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan satu orang WNI berinisial S (33) warga Pontianak yang kedapatan akan menyelundupkan sabu ke wilayah Indonesia," ungkapnya.
Dia menambahkan, terungkapnya kasus ini merupakan hasil pengembangan dari informasi yang diperoleh Tim Gabungan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps dan stakeholder lainnya.
Selain itu, menurut dia, keberhasilan kali ini juga telah sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad selaku Pangkoopsdam XII/Tpr dan Danrem 121/Abw selaku Dankolakopsrem 121/Abw untuk lebih memperketat pengawasan di jalur perbatasan menjelang Lebaran.
Kemudian penjabaran dari penekanan Pangkoops serta Dankolakops tersebut, diimplementasikan dengan pelaksanaan pengumpulan Informasi dari Satgas Intel yang berada di wilayah perbatasan, serta analisa lebih lanjut yang dilakukan serta didukung dengan kerja keras dari Tim Gabungan, kata Dansatgas.
Load more