Istanbul, tvOnenews.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam pernyataan Israel yang menyebut pihaknya membela diri sehingga melakukan serangan militer di Tepi Barat.
PBB menilai klaim Israel yang membela diri adalah pernyataan yang sama sekali tidak memiliki dasar.
"Israel mengklaim bahwa apa yang dilakukannya di Tepi Barat dibenarkan berdasarkan hukum pembelaan diri. Klaim ini tidak memiliki validitas," kata Pelapor Khusus PBB di wilayah Palestina, Fransesca Albanese di media sosial X, Sabtu dikutip (31/8/2024).
Sebelumnya, Mahkamah Internasional (ICJ) telah memutuskan Israel tidak dapat menggunakan alasan pembelaan diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB untuk membenarkan pembangunan tembok di wilayah Palestina.
Selain itu, ICJ juga telah menegaskan bahwa keberadaan Israel di Palestina adalah pendudukan yang ilegal dan melanggar hukum internasional.
Albanese pun mengutuk Israel yang menurutnya telah memanipulasi hukum internasional.
Ia mengatakan, rezim zionis tersebut sudah melakukan penyimpangan hukum, bukan pembelaan diri.
“Penyimpangan hukum atas pembelaan diri oleh Israel harus dilihat sebagai upaya terang-terangan untuk memberikan keabsahan atas agresi ilegalnya yang berkelanjutan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik Negara Palestina," tegas dia.
Dirinya menegaskan, jika Israel ingin mencapai keamanan maka cara terbaik adalah menghentikan pendudukan ilegal di Palestina.
Israel juga didorong untuk menarik diri dari wilayah Palestina serta memberikan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi selama ini, sesuai permintaan ICJ. (ant/iwh)
Load more