News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Emas 7 Kg Senilai Rp 6 Miliar Lebih, Digelapkan Oknum Karyawan Perusahaan Pemurnian Emas

Polda Jatim, berhasil membekuk oknum karyawan yang melakukan penggelapan terhadap 7 kilogram emas batangan, milik satu toko emas di kawasan pasar Atum Surabaya
Jumat, 8 Oktober 2021 - 15:33 WIB
Oknum Karyawan Perusahaan Pemurnian Emas Gelapkan 7 Kg Emas
Sumber :
  • tvone - syamsul huda

Surabaya,Jawa Timur - Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil membekuk D-J, warga Tangerang Banten, oknum karyawan yang melakukan penggelapan terhadap 7 kilogram emas batangan, milik satu toko emas di kawasan pasar Atum Surabaya. Tak hanya oknum karyawan, polisi juga menangkap S-B penadah, yang menerima penjualan emas hasil curian milik tersangka D-J.

Kasus ini berawal saat pemilik toko emas di kawasan Pasar Atum Surabaya ini, meminta salah satu karyawan tokonya, untuk melakukan pemurnian emas. Karyawan tokopun menghubungi karyawan PT IGS selaku perusahaan pemurnian emas, dan meminta untuk membawa emas tersebut ke perusahaannya, untuk segera dilakukan pemurnian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dengan dasar kepercayaan, karyawan toko emas ini, menyerahkan emas batangan yang diminta oleh pemilik toko emas untuk dilakukan pemurnian, namun justru oknum karwayan PT IGS ini, membawa kabur emas batangan tersebut,” terang Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Wakapolda jatim.

Dalam pelariannya, tersangka D-J ini berpindah-pindah tempat. Untuk menghindari kecurigaan, tersangka menjual emas batangan tersebut, dengan cara dipotong kecil, dan dijual ke toko emas dikawasan Sidoarjo.

Dari tangan tersangka ini, polisi berhasil menyita emas batangan seberat 7 kg, atau senilai Rp 6 miliar. Polisi juga berhasil menyita gerinda, yang digunakan tersangka sebagai alat untuk memotong emas, serta barang bukti uang sisa hasil penjualan emas yang digelapkan oleh tersangka.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya, apalagi jika melakukan transaksi barang berharga ataupun uang dengan nilai yang cukup besar, untuk menghindari aksi kejahatan,” Imbau Wakapolda Jatim.

Akibat perbuatannya tersangka D-J dijerat dengan pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sementara tersangka S-B selaku penadah barang dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Syamsul Huda/rey)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT