Polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Sementara DS, ketika dimintai keterangan mengaku sudah empat tahun bekerja sebagai sales produk susu kehamilan. Ia memanfaatkan program dari perusahaan tempatnya bekerja untuk mengelabuhi para korban.
Pelaku mengaku terpaksa melakukan penipuan karena terlilit hutang yang cukup besar. Sehingga dia terpaksa melakukan gali lubang tutup lubang untuk membayar hutang dengan uang hasil dari kejahatan.
"Untuk program kantor memang benar ada dan ada yang sudah berangkat, tetapi uang hasil penjualan susu dari para korban ada yang saya pakai untuk membayar hutang," ujar DS.(ari wibowo/rif)
Load more