Uang diberikan secara bertahap pada November 2020 - April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia yaitu adik teman perempuan Robin (Rp1,275 miliar), transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 (Rp200 juta), pemberian tunai sebesar Rp10 juta pada Maret 2021 dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada 25 Desember 2020.
"Pada November 2020, M Syahrial hanya mengirim uang sejumlah Rp350 juta sehingga pada Desember 2020 terdakwa meyakinkan M Syahrial agar segera mengirim sisa uang yang telah disepakati dengan kata-kata 'karna di atas lg pd butuh bang'," tambah Jaksa.
Robin juga menyampaikan informasi bahwa tim KPK tidak akan datang ke kota Tanjungbalai karena tim sudah diamankan Robin pada November 2020.
Uang senilai Rp1,695 miliar itu dibagi dua yaitu sebesar Rp490 juta untuk Robin dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain.
Perkara kedua, Robin dan Maskur mendapatkan Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513,29 juta) atau senilai total Rp3,613 miliar dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Robin dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing yaitu Azis Syamsudin dan Aliza Gunado dengan uang muka sejumlah Rp300 juta, Azis lalu menyetujui syarat tersebut.
Robin lalu menerima uang muka sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima sejumlah Rp200 juta melalui transfer rekening milik Azis Syamsudin pada 3 dan 5 Agustus 2020; sejumlah 100 ribu dolar AS pada 5 Agustus 2020; dan pada Agustus 2020 - Maret 2021 sejumlah 171.900 dolar Singapura.
Uang-uang tersebut sebagian ditukarkan ke mata uang rupiah sehingga total uang uang diterima Robin dan Markur adalah sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.
Load more